Kab Pekalongan - polres pekalongan berhasil membongkar praktik bisnis nakal pengoplosan gas elpiji. polisi menangkap seorang pria pengoplos gas elpiji yang diedarkan ke toko-toko di wilayah pantura.,
polisi menangkap mohammad bakir warga desa rembun, siwalan, kabupaten pekalongan. dihadapan polisi , bakir , menjalankan bisnis nakal ini sendirian.
bisnis yang baru berjalan sebulan ini sudah terendus pihak berwajib dan akhirnya bakir ditangkap. untuk menjalankan aksinya bakir bermodalkan uang rp 30 juta untuk membeli gas dan melakukan pengoplosan .
bakir mengoplos gas elpij 12 kilogran dengan yang 3 kilogram. ia memindahkan isi gas elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk dijual. caranya dengan penyuntikkan menggunakan alat tertentu. tujuannya agar ia bisa menjual gas elpiji 12 kilogram (non subsidi) yang isinya ia peroleh dari gas elpiji subsidi 3 kilogram.
bakir menjual gas elpiji 12 kilogram oplosan itu ke toko-toko di wilayah pantura dengan harga di bawah pasaran. selisihnya bisa sampai rp 20 ribu dari harga normal. dari praktik ini, bakir bisa untung rp 500 ribu per hari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya , bakir kini mendekam dibalik jeruji besi rumah tahanan polres pekalongan . tersangka dikenakan pasal 55 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara . (robbani, Batik TV)