Polres Pekalongan Kota membuka layanan perekaman sidik jari atau AK23 di Mal Pelayanan Publik Kota Pekalongan yang baru diresmikan pada awal September 2024.
Dengan pelayanan sidik jari ini maka bisa digunakan masyarakat untuk melengkapi persyaratan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan menggunakan alat yang berbasis IT yakni alat digitalisasi AK 23 //
Dengan alat mutakhir kepolisian yang dikemas dalam satu koper berisi aplikasi Ak-23, printer, kamera, live scan, E-KTP reader dan scanner dokumen maka dalam waktu cepat jejak sidik jari bisa langsung ditemukan untuk mencari identitas orang yang tidak dikenal melalui nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), sidik jari maupun foto.
Wakapolres Pekalongan Kota, Kompol Pujiono mengatakan dengan layanan ini masyarakat yang mengalami kehilangan keluarganya ataupun ada penemuan mayat tanpa identitas maka dapat segera ditemukan.
Termasuk jika ada kasus yang memakan korban seperti pembunuhan maka masyarakat diminta tidak merubah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sehingga polisi bisa mudah mengidentifikasi pelaku melalui sidik jari. Layanan ini juga bisa didapatkan secara gratis tanpa biaya.
Bagikan artikel:
| Jam | Program |
|---|---|
| 08:00 | Innovator (DW) |
| 09:00 | Indonesiana |
| 11:00 | Kominfo Newsroom |
| 12:00 | Indonesiana |
| 14:00 | Berita Daerah (siang) |
| 15:30 | Innovator (DW) |
| 16:00 | REV (DW) |
| 16:30 | Gerak dan Gaya |
| 17:30 | Anjang Desa |
| 18:00 | Pojok Terampil |
| 18:30 | De Journey |
| 19:00 | Berita Daerah (malam) |
| 20:00 | Expose |
| 21:00 | Wayang |