Ribuan warga berbondong-bondong mendatangi Kantor Samsat Pekalongan untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Mereka terlihat antusias datang lebih pagi dan rela mengantre memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan yang berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Salah satunya, seperti Lukman Hakim, warga Setu, Kelurahan Jenggot, Kota Pekalongan. Ia mengaku sengaja datang ke Kantor Samsat Pekalongan karena akan mengurus perpanjangan plat kendaraan motornya yang sudah 5 tahun menunggak pajak.
Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor (Kasi PKB) Samsat Pekalongan, Ngatmin menyebut, antusias masyarakat memadati Kantor Pelayanan Samsat Pekalongan ini sudah terlihat sejak Selasa pagi.
Pada hari pertama digulirkannya program pemutihan pajak kendaraan ini, sudah ada sekitar 2 ribuan warga yang memanfaatkan program pemutihan tersebut.
Menurutnya, pemutihan pajak kendaraan dilakukan untuk memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku. untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Masyarakat Jawa Tengah yang ingin memanfaatkan program ini cukup datang ke Kantor Samsat terdekat dengan membawa STNK, KTP, serta dilengkapi BPKB khusus bagi mereka yang ingin mengganti plat nomor kendaraan.
Bagikan artikel:
| Jam | Program |
|---|---|
| 08:00 | Innovator (DW) |
| 09:00 | Indonesiana |
| 11:00 | Kominfo Newsroom |
| 12:00 | Indonesiana |
| 14:00 | Berita Daerah (siang) |
| 15:30 | Innovator (DW) |
| 16:00 | REV (DW) |
| 16:30 | Gerak dan Gaya |
| 17:30 | Anjang Desa |
| 18:00 | Pojok Terampil |
| 18:30 | De Journey |
| 19:00 | Berita Daerah (malam) |
| 20:00 | Expose |
| 21:00 | Wayang |