Beginilah suasana pengambilan sampah yang ada di pinggir jalan Kota Pekalongan, tim Dinas Lingkungan Hidup kini telah mengambil kembali dan mengangkutnya untuk dibawa ke TPA. Pengambilan sampah ini tak lepas dari setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara resmi memberikan perpanjangan operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu hingga 8 April 2025.
Keputusan ini diambil setelah audiensi antara Wakil Wali Kota Pekalongan Balgis Diab bersama Anggota Komisi VI DPR RI Dapil X Jawa Tengah, Rizal Bawazier, dengan Menteri LHK, Dr. Hanif Faisol Nurofiq di Kantor KLHK RI, Selasa 25 Meret.
Para petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan mulai bergerak untuk membersihkan sampah yang menumpuk di pinggir jalan. Mereka bekerja sejak sore hingga malam hari guna mengangkut sampah yang telah mengganggu estetika kota dan kenyamanan warga
Pembukaan kembali TPA Degayu bersifat sementara guna menangani krisis sampah yang terjadi akibat penutupan sebelumnya. Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan dan mendukung kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sampah yang lebih baik yakni pilah sampah dari rumah.
Bagikan artikel:
| Jam | Program |
|---|---|
| 08:00 | Innovator (DW) |
| 09:00 | Indonesiana |
| 11:00 | Kominfo Newsroom |
| 12:00 | Indonesiana |
| 14:00 | Berita Daerah (siang) |
| 15:30 | Innovator (DW) |
| 16:00 | REV (DW) |
| 16:30 | Gerak dan Gaya |
| 17:30 | Anjang Desa |
| 18:00 | Pojok Terampil |
| 18:30 | De Journey |
| 19:00 | Berita Daerah (malam) |
| 20:00 | Expose |
| 21:00 | Wayang |