Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota mengamankan empat tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika dan psikotropika sepanjang Maret hingga April 2025. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim serta dukungan informasi dari masyarakat.
Dua tersangka narkotika, IBR (21) warga Jenggot Wetan dan BRFW (25) warga Magelang, diamankan karena memiliki dan menguasai sabu serta 20 butir Alprazolam. Dua tersangka psikotropika, SAP (31) dan AM (42), keduanya warga Pekalongan Timur, terbukti menyimpan 10 strip Alprazolam tanpa izin resmi.
Barang bukti yang disita berupa 2 paket sabu seberat total 0,73 gram. 20 butir Alprazolam. 10 strip Alprazolam (100 tablet).
Para tersangka narkotika dijerat Pasal 114 dan/atau 112 UU No. 35 Tahun 2009, sedangkan pelanggar psikotropika dikenakan Pasal 62 dan/atau 60 UU No. 5 Tahun 1997. Ancaman hukuman mulai dari 4 hingga 15 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan menjauhi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari kehancuran.
Bagikan artikel:
| Jam | Program |
|---|---|
| 08:00 | Innovator (DW) |
| 09:00 | Indonesiana |
| 11:00 | Kominfo Newsroom |
| 12:00 | Indonesiana |
| 14:00 | Berita Daerah (siang) |
| 15:30 | Innovator (DW) |
| 16:00 | REV (DW) |
| 16:30 | Gerak dan Gaya |
| 17:30 | Anjang Desa |
| 18:00 | Pojok Terampil |
| 18:30 | De Journey |
| 19:00 | Berita Daerah (malam) |
| 20:00 | Expose |
| 21:00 | Wayang |