DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Pekalongan mengecam keras praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawannya. Aksi ini dinilai melanggar hak dasar pekerja dan sudah tidak bisa ditoleransi.
Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Sekretaris DPC SPN Kota Pekalongan, Mustaqim Atho’, saat menghadiri istighosah dan doa bersama dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Juang 45, Kamis siang.
Dalam kesempatan tersebut, Mustaqim menyoroti masih adanya perusahaan yang menahan ijazah buruh sebagai bentuk tekanan agar mereka tetap bekerja. Ia menegaskan, tindakan itu melanggar hukum dan bertentangan dengan nilai kemanusiaan.
Lebih lanjut, DPC SPN menyebut pihaknya telah melakukan advokasi terhadap sejumlah kasus penahanan ijazah yang terjadi di Kota Pekalongan. Namun saat ini, belum ada laporan baru dari buruh terkait praktik tersebut.
Meski demikian, DPC SPN Kota pekalongan tetap membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang mengalami hal serupa agar bisa difasilitasi proses mediasi dan penyelesaian secara hukum.
DPC SPN Kota Pekalongan berharap pemerintah daerah turut mengawasi dan menindak tegas perusahaan yang masih melakukan pelanggaran terhadap hak dasar pekerja, termasuk penahanan dokumen pribadi seperti ijazah.
Bagikan artikel:
| Jam | Program |
|---|---|
| 08:00 | Innovator (DW) |
| 09:00 | Indonesiana |
| 11:00 | Kominfo Newsroom |
| 12:00 | Indonesiana |
| 14:00 | Berita Daerah (siang) |
| 15:30 | Innovator (DW) |
| 16:00 | REV (DW) |
| 16:30 | Gerak dan Gaya |
| 17:30 | Anjang Desa |
| 18:00 | Pojok Terampil |
| 18:30 | De Journey |
| 19:00 | Berita Daerah (malam) |
| 20:00 | Expose |
| 21:00 | Wayang |