Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana, Petugas dan Warga Binaan Rutan Pekalongan Dibekali Cara Selamatkan Diri
Agus Romi Haryatno   |   19/10/2024 - 08:49 WIB
Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana, Petugas dan Warga Binaan Rutan Pekalongan Dibekali Cara Selamatkan Diri

Sebagai upaya meningkatkan kesiapsiagaan dan kemampuan mitigasi bencana, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan bekerjasama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekalongan memberikan pelatihan tanggap darurat bencana gempa dan kebakaran kepada para petugas dan warga binaan Rutan, berlangsung di Aula Rutan setempat, Kamis (17/10/2024). Pelatihan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman, agar ketika terjadi bencana bisa melakukan langkah-langkah penyelamatan diri yang tepat, sehingga tidak jatuh korban jiwa.

Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Sastra Irawan mengungkapkan bahwa, kegiatan pelatihan tanggap darurat bencana gempa Megatrust dan kebakaran ini diberikan kepada para petugas dan warga binaan Rutan Kelas IIA Pekalongan. Sastra menegaskan, melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIA Pekalongan berkomitmen meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan langkah-langkah strategis dalam mengantisipasi kejadian gempa maupun bencana kebakaran di dalam lingkungan rutan. 

Menurutnya, pelatihan ini sangat penting, dikarenakan langkah ini sebagai upaya mitigasi dan antisipasi ketika terjadi bencana gempa maupun kebakaran, baik petugas maupun warga binaan seluruhnya bisa mengetahui dan mengambil langkah-lagkah yang strategis ketika musibah bencana itu terjadi. Selain itu, mereka diharapkan mampu memahami cara pengendalian atau evakuasi tindaklanjut pasca terjadinya musibah bencana tersebut. Pelatihan ini merupakan pertama kalinya diadakan di Rutan pada Tahun 2024 dengan menggandeng BPBD setempat.

Sementara itu, Kepala Seksi Kesiapsiagaan Bencana pada BPBD Kota Pekalongan, Dimas Arga Yudha menjelaskan, terkait dengan penanganan kegawatdaruratan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) bencana di dalam Rutan berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lapas dan Rutan. Dimana, secara umum, teknik penyelematan diri dari bencana di dalam Rutan/Lapas tidak jauh berbeda dengan penyelamatan kebencanaan lainnya di luar Lapas/Rutan. Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yakni selain menyelamatkan diri sendiri juga fokus pada penyelamatan warga binaan baik itu tahanan maupun narapidana dengan tetap memperhatikan keselamatan, dan keamanan.

Dimas menambahkan, dimana di titik kumpul yang berada di Rutan/Lapas inilah yang menjadi fase awal untuk melakukan penyelamatan. Disamping itu, ia juga menekankan pentingnya tersedia alarm di dalam Rutan/Lapas sebagai penanda awal terjadinya bencana dan melakukan proses evakuasi. Bunyi alarm ini bisa sebagai tanda agar petugas bergerak membuka pintu-pintu kamar tahapan sehingga semua penghuni Rutan bisa selamat dengan tetap memperhatikan koridor keamanan. Ketika bencana itu menyebabkan dampak yang lebih besar dan mengharuskan pemindahan tahanan ke lokasi lain, pihak Rutan harus berkoordinasi dengan jajaran TNI/Polri untuk melakukan pengamanan agar tidak terjadi adanya tahanan yang lari atau kabur.


Berita Daerah

Bagikan artikel:

Banner Iklan
Jadwal Tayang Selasa
Jam Program
08:00 Innovator (DW)
09:00 Indonesiana
11:00 Kominfo Newsroom
12:00 Indonesiana
14:00 Berita Daerah (siang)
15:30 Innovator (DW)
16:00 REV (DW)
16:30 Gerak dan Gaya
17:30 Anjang Desa
18:00 Pojok Terampil
18:30 De Journey
19:00 Berita Daerah (malam)
20:00 Expose
21:00 Wayang
Banner Iklan