Upaya Penyelundupan Obat Terlarang Yang Disembunyikan Di Dubur Berhasil Digagalkan
M. Seif Robbani   |   01/12/2024 - 12:05 WIB
Upaya Penyelundupan Obat Terlarang Yang Disembunyikan Di Dubur Berhasil Digagalkan


 Di Tengah Upaya Keras Aparat Penegak Hukum Memberantas Peredaran Narkoba, Sebuah Modus Baru Penyelundupan Obat Terlarang Berhasil Digagalkan Oleh Petugas Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota Dan Rutan Pekalongan. Kali Ini, Pil Psikotropika Jenis Alprazolam Diselundupkan Lewat Dubur Oleh Seorang Terdakwa Di Ruang Tahanan Pengadilan Negeri Pekalongan. Kejadian Ini Tentunya Mengejutkan Banyak Pihak, Mengingat Cara Yang Digunakan Tergolong Ekstrem Dan Tak Biasa.

Peristiwa Ini Bermula Pada Senin, 11 November 2024, Saat Seorang Wanita Berinisial D , Warga Kabupaten Pekalongan, Datang Untuk Menjenguk Temannya Yaitu I M, Yang Tengah Menjalani Persidangan Kasus Narkotika. Namun, D Membawa Sesuatu Yang Mencurigakan.

 D Sengaja Menyelipkan Pil-Pil Alprazolam Yang Berjumlah 100 Butir Di Dalam Pakaian Dalamnya, Sebagai Bagian Dari Upaya Penyelundupan. Begitu Bertemu Dengan I M Di Ruang Tahanan Pn Pekalongan, Pil-Pil Terlarang Itu Pun Diserahkan.

 Setelah Menerima Pil Tersebut, I M Kemudian Menyerahkan Barang Itu Kepada Seorang Terdakwa Lainnya,Yaitu H H, Yang Berada Di Ruang Tahanan Yang Sama.

 Selanjutnya, H H Yang Menerima Pil-Pil Itu Segera Menuju Ke Toilet Ruang Tahanan. Di Sanalah, Pil-Pil Alprazolam Tersebut Disembunyikan Di Dalam Dubur H H Dengan Tujuan Untuk Membawanya Masuk Ke Dalam Ruang Tahanan Rutan Kelas Iia Pekalongan, Setelah Kembali Dari Persidangan.

 Namun, Upaya Penyelundupan Ini Terendus Oleh Petugas Rutan Pekalongan Yang Melakukan Screening. Petugas Menemukan Benda Asing Saat Pemeriksaan Tubuh H H, Dan Setelah Dilakukan Penggeledahan, Benar Saja Ditemukan 100 Butir Pil Alprazolam Yang Dibungkus Dengan Plastik Dan Kondom Kemudian Di Simpan Di Dalam Duburnya.

Kapolres Menambahkan Bahwa Penyelundupan Ini Bukan Hanya Melibatkan Satu Orang, Melainkan Juga Jaringan Antar Terdakwa Yang Tengah Menjalani Proses Hukum. Tersangka D, I M , Dan H H, Semuanya Terlibat Dalam Upaya Penyelundupan Narkoba Ini.

Kepala Rutan Juga Menambahkan Bahwa Mereka Telah Melakukan Evaluasi Terhadap Prosedur Pengamanan. Untuk Mencegah Kejadian Serupa, Pengawasan Terhadap Tahanan Dan Jalur Kunjungan Akan Lebih Diperketat.

Sementara Jubir Pengadilan Negeri Pekalongan Rino Ardian Mengonfirmasi Bahwa Kejadian Ini Memang Terjadi Di Ruang Tahanan Pengadilan Negeri Pekalongan. Pengadilan Menyediakan Ruang Tahanan Untuk Para Terdakwa Yang Sedang Menunggu Sidang.

Ruang Tahanan Telah Dilengkapi Dengan Pembatas Jeruji Besi, Dan Hanya Pihak Yang Berkepentingan, Seperti Jaksa Dan Pengacara, Yang Diperbolehkan Masuk. Tentunya Pengadilan Negeri Pekalongan Akan Melakukan Evaluasi Terhadap Pengamanan Ruang Tahanan Untuk Mencegah Kejadian Serupa Terjadi Di Masa Depan.

Kasus Penyelundupan Ini Mengingatkan Bahwa Jaringan Narkoba Terus Berusaha Mencari Celah Untuk Menyebarkan Barang Terlarang. Namun, Berkat Kewaspadaan Dan Koordinasi Antara Pihak Pengadilan, Kepolisian, Dan Rutan Pekalongan, Upaya Penyelundupan Ini Berhasil Digagalkan.

 Para Tersangka Kini Dijerat Dengan Pasal 62 Uu No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Dengan Ancaman Hukuman Maksimal Lima Tahun Penjara. Sementara Itu, Pengawasan Terhadap Ruang Tahanan Akan Diperketat Untuk Mencegah Penyelundupan Narkoba Ke Dalam Fasilitas Penahanan.

 Kasus Ini Menunjukkan Bahwa Meskipun Sudah Ada Upaya Pencegahan, Jaringan Narkoba Terus Mencoba Menyusupkan Barang Haram Ke Dalam Sistem Hukum. Pihak Berwenang Berjanji Akan Terus Berusaha Untuk Memperketat Pengawasan, Demi Menciptakan Lingkungan Yang Aman Dan Bebas Dari Narkoba.

Robbani


Berita Daerah

Bagikan artikel:

Banner Iklan
Jadwal Tayang Selasa
Jam Program
08:00 Innovator (DW)
09:00 Indonesiana
11:00 Kominfo Newsroom
12:00 Indonesiana
14:00 Berita Daerah (siang)
15:30 Innovator (DW)
16:00 REV (DW)
16:30 Gerak dan Gaya
17:30 Anjang Desa
18:00 Pojok Terampil
18:30 De Journey
19:00 Berita Daerah (malam)
20:00 Expose
21:00 Wayang
Banner Iklan