Warga Desa Wuled, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, ramai-ramai melaporkan kepala desanya ke SPKT Polres Pekalongan Kota. Didampingi kuasa hukumnya, warga menyerahkan berkas laporan disertai barang bukti.
Imam mengatakan pihaknya mengadukan terduga Kepala Desa Wuled untuk kasus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang biayanya tidak sesuai dengan peraturan dengan nominal jauh lebih tinggi dari yang seharusnya.
Menurut dia munculnya biaya tambahan PTSL yang dibebankan ke warga sangat besar dan nilainya bervariasi mulai dari Rp 500 ribu tiap bidangnya serta pencetakan sertifikatnya dikenakan biaya lagi antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu.
Kemudian dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Wuled tidak adanya laporan tahunan yang diserahkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun warga sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Selanjutnya ada beberapa beberapa proyek desa yang dikerjakan oleh terduga Kepala Desa Wuled namun tidak melalui Musayawarah Desa (Musdes) sehingga muncul indikasi perbuatan tindak pidana korupsi.
Bagikan artikel:
| Jam | Program |
|---|---|
| 08:00 | Innovator (DW) |
| 09:00 | Indonesiana |
| 11:00 | Kominfo Newsroom |
| 12:00 | Indonesiana |
| 14:00 | Berita Daerah (siang) |
| 15:30 | Innovator (DW) |
| 16:00 | REV (DW) |
| 16:30 | Gerak dan Gaya |
| 17:30 | Anjang Desa |
| 18:00 | Pojok Terampil |
| 18:30 | De Journey |
| 19:00 | Berita Daerah (malam) |
| 20:00 | Expose |
| 21:00 | Wayang |