Sebanyak 70 warga Desa Wuled, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, melakukan audiensi dengan mendatangi Kantor Satreskrim Polres Pekalongan Kota. Kedatangan warga tersebut bertujuan untuk meminta pihak kepolisian menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diduga dilakukan oleh kepala desa.
Kasus dugaan pungli tersebut telah dilaporkan warga sejak empat bulan lalu, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian.
Koordinator aksi, M. Zaenal, mengatakan bahwa laporan pungli PTSL yang disampaikan warga telah dilengkapi dengan bukti kuat berupa kuitansi lengkap yang disertai stempel dan tanda tangan kepala desa. Bahkan, kasus ini juga telah dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Pekalongan, dan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pungli PTSL dengan nominal antara Rp 500.000 hingga Rp 800.000.
Sementara itu, Wakapolres Pekalongan Kota, Kompol Pujiono, menegaskan bahwa tuntutan warga akan ditindaklanjuti, namun proses hukum memerlukan beberapa tahapan. Saat ini, kepolisian masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang akan menjadi dasar hukum dalam memproses laporan yang telah diajukan warga.
Dalam audiensi tersebut, sepuluh perwakilan warga diberi kesempatan untuk berdialog langsung dan menyampaikan unek-unek kepada tim penyidik. Warga menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga pihak kepolisian benar-benar serius menuntaskan perkara dugaan pungli yang menjadi sorotan banyak pihak.
Bagikan artikel:
| Jam | Program |
|---|---|
| 08:00 | Innovator (DW) |
| 09:00 | Indonesiana |
| 11:00 | Kominfo Newsroom |
| 12:00 | Indonesiana |
| 14:00 | Berita Daerah (siang) |
| 15:30 | Innovator (DW) |
| 16:00 | REV (DW) |
| 16:30 | Gerak dan Gaya |
| 17:30 | Anjang Desa |
| 18:00 | Pojok Terampil |
| 18:30 | De Journey |
| 19:00 | Berita Daerah (malam) |
| 20:00 | Expose |
| 21:00 | Wayang |