Tindakan yang dilakukan oleh anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Ormas di Kabupaten Pekalongan yang bernama LEMBAKUM INDONESIA yang dikomandoi Yohandi, melakukan tindakan dengan memasang segel atas rumah dan lahan tinggal secara sepihak tanpa ijin dari pemilik rumah maupun lahan.
Total ada 5 (lima) segel baik rumah atau lahan yang mereka pasang di Desa Limbangan Kecamatan Karanganyar. Bahkan satu diantaranya bukan merupakan lahan sengketa, yakni murni milik warga setempat yang tidak ada kaitannya dengan yang disengketakan.
Salah satu rumah yang disegel yakni, Ibu Danusri Warga Desa Limbangan, dirinya mengaku sudah mengantongi sertifikat hak milik atas namannya, dan mengaku resah karena merasa dipermalukan dan merasa haknya dirampas oleh LSM tersebut.
Kuasa Hukum dari warga yakni Zaenudin, mengatakan bahwa dirinya beserta warga mencabut segel rumah tersebut karena dipasang secara ilegal yang dilakukan oleh salah satu LSM atau Ormas dengan mengatas namakan dari ahli waris Slamet bin Warwan.
Dirinya menjelaskan, jika para penggugat mengaku sebagai pemilik tanah dipersilahkan untuk melakukan gugatan di pengadilan dan nanti bisa buktikan di pengadilan siapa yang mempunyai hak atas lahan tersebut, jika tidak maka akan segera diproses secara hukum karena telah memasuki pekarangan orang tanpa ijin dan melakukan kegiatan secara ilegal dgn melakukan pemasangan spanduk atau segel krn jelas-jelas tindakan yg mereka lakukan tidak adanya putusan atau perintah dari Pengadilan manapun.
Hal senada dikatakan Notaris yang memproses salah satu lahan milik warga setempat yakni Rindiansyah Elnofiansyah, dijelaskannya bahwa dirinya yang saat ini memproses salah satu lahan milik warga yang disegel yakni Tarmidi yang dasar peralihannya adalah hibah bukan waris. Sehingga menurutnya, jika pemilik lahan masih hidup maka secara hukum dirinya sah memberikan kepada siapapun lahan tersebut.
Sementara itu, Ketua DPC Lindu Aji Kabupaten Pekalongan Dwi Hendratno mengaku pihaknya diminta oleh kuasa hukum dan warga untuk mendampingi mencabut papan segel tanah yang ada di Desa Limbangan.
Bagikan artikel:
| Jam | Program |
|---|---|
| 08:00 | Innovator (DW) |
| 09:00 | Indonesiana |
| 11:00 | Kominfo Newsroom |
| 12:00 | Indonesiana |
| 14:00 | Berita Daerah (siang) |
| 15:30 | Innovator (DW) |
| 16:00 | REV (DW) |
| 16:30 | Gerak dan Gaya |
| 17:30 | Anjang Desa |
| 18:00 | Pojok Terampil |
| 18:30 | De Journey |
| 19:00 | Berita Daerah (malam) |
| 20:00 | Expose |
| 21:00 | Wayang |