Nazilah   |   25/02/2025 - 09:01 WIB
Waspada Penipuan, Imigrasi Pemalang Imbau Masyarakat Urus Paspor di Kantor Resmi

Seiring dengan meningkatnya permintaan pembuatan paspor, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati agar tidak tertipu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Banyak kasus permintaan yang mengalami kendala karena mendapat informasi yang keliru dari pihak luar.

Kasum, Kepala Subseksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Indonesia, Kantor Imigrasi Pemalang menegaskan bahwa segala informasi terkait pembuatan paspor sebaiknya diperoleh langsung dari petugas imigrasi. Masyarakat dapat bertanya langsung di kantor imigrasi, melalui telepon, atau situs web resmi.

Beberapa dokumen yang wajib disiapkan untuk membuat paspor, antara lain e-KTP dan kartu keluarga, yang harus di fotocopy dalam ukuran A4 serta membawa dokumen aslinya. Selain itu, pemohon juga harus melampirkan salah satu dokumen tambahan, seperti akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah.

Pihak Imigrasi Pemalang juga mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran bantuan dari pihak yang tidak resmi dalam pengurusan paspor. Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan lebih teliti dalam mengurus paspor.


Berita Daerah

Bagikan artikel:

Banner Iklan
Jadwal Tayang Selasa
Jam Program
08:00 Innovator (DW)
09:00 Indonesiana
11:00 Kominfo Newsroom
12:00 Indonesiana
14:00 Berita Daerah (siang)
15:30 Innovator (DW)
16:00 REV (DW)
16:30 Gerak dan Gaya
17:30 Anjang Desa
18:00 Pojok Terampil
18:30 De Journey
19:00 Berita Daerah (malam)
20:00 Expose
21:00 Wayang
Banner Iklan