Dorong Pembentukan LPS Koperasi, Rizal Bawazier Tekan Perlindungan Anggota
Rafid Ali Fajri   |   20/01/2026 - 12:42 WIB
Dorong Pembentukan LPS Koperasi, Rizal Bawazier Tekan Perlindungan Anggota

Wacana pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi menguat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan Perkoperasian di DPR RI.

Hal ini disuarakan langsung Isu LPS Koperasi Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier, dari Fraksi PKS daerah pemilihan Jawa Tengah X.

LPS Koperasi penting dibentuk khusus untuk menjamin nasabah dan mengatasi permasalahan-permasalahan yang kerap menimpa koperasi, seiring maraknya kasus koperasi bermasalah yang merugikan anggota di berbagai daerah.

Dapil Jawa Tengah X meliputi Kabupaten Batang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang.

Rizal menyebut banyak koperasi di daerah yang berdiri tanpa tata kelola kuat sehingga rawan penyelewengan, sehingga LPS Koperasi harus menjadi instrumen perlindungan nyata bagi anggota koperasi simpan pinjam.

“Jadi kita ada beberapa usulan yang sangat penting karena beberapa daerah itu koperasi yang didirikan banyak masalah,” ujar Rizal.

Pembentukan LPS Koperasi menjadi fokus utama perjuangannya dalam revisi UU Perkoperasian.

“Nah, kita lagi perjuangkan adanya Lembaga Penjaminan Simpanan Koperasi, LPS Koperasi,keberadaan LPS Koperasi akan menciptakan rasa aman bagi anggota koperasi,”katanya.

Rizal menekankan bahwa rasa aman adalah kunci tumbuhnya koperasi yang sehat dan berkelanjutan.

“Jadi nyaman, nasabah atau anggota koperasi itu nyaman apabila ada penyelewengan bisa ditanggung oleh LPS Koperasi,” ujarnya.

Rizal mengungkapkan banyak kasus koperasi simpan pinjam kolaps tanpa ada mekanisme perlindungan dana anggota. Dimana selama ini anggota koperasi berada dalam posisi rentan ketika terjadi gagal kelola atau fraud.

Situasi tersebut berdampak serius pada kepercayaan publik terhadap koperasi sebagai sokoguru ekonomi rakyat.

Pihaknya menyoroti adanya ketimpangan perlindungan antara industri perbankan dan koperasi. Saat ini, Lembaga Penjamin Simpanan hanya menjamin dana nasabah bank.

Sementara itu, simpanan anggota koperasi belum memiliki lembaga penjamin resmi dari negara. Padahal, koperasi simpan pinjam mengelola dana masyarakat dalam jumlah besar. Ketimpangan ini dinilai tidak adil dan berpotensi merusak ekosistem keuangan rakyat.

LPS Koperasi diproyeksikan menjadi solusi sistemik untuk memperkuat industri koperasi nasional. Dengan adanya LPS Koperasi, simpanan anggota KSP akan memiliki perlindungan hukum yang jelas.

Hal ini diharapkan mampu menekan praktik koperasi abal-abal yang merugikan masyarakat.

Selain itu, pengelola koperasi akan terdorong menerapkan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel. Tanpa LPS Koperasi, koperasi akan terus dipandang sebagai lembaga keuangan kelas dua.

Berbagai kasus Koperasi Simpan Pinjam bermasalah menjadi latar kuat usulan ini. Banyak anggota kehilangan simpanan tanpa kepastian pengembalian.

Tidak sedikit kasus berujung proses hukum panjang tanpa solusi finansial bagi korban. Rizal menegaskan, negara tidak boleh lagi membiarkan kekosongan perlindungan ini. Menurutnya, koperasi seharusnya mendapat perlakuan setara dengan bank dari sisi perlindungan simpanan.

Pembahasan RUU Perubahan Perkoperasian dinilai sebagai momentum strategis. Rizal berharap pemerintah dan DPR satu suara memasukkan LPS Koperasi dalam regulasi baru.

Ia menilai revisi undang-undang harus menjawab persoalan nyata di lapangan. Ia menegaskan perjuangan LPS Koperasi ini bukan untuk kepentingan politik, melainkan perlindungan rakyat.

“Poin utamanya memang di situ, soal rasa aman anggota, tanpa perlindungan simpanan, koperasi akan terus kehilangan kepercayaan publik,” katanya.

Di daerah seperti Batang, Pekalongan, dan Pemalang, koperasi masih menjadi tumpuan ekonomi rakyat kecil. Banyak pelaku UMKM bergantung pada koperasi untuk akses permodalan.

Keberadaan LPS Koperasi diyakini akan memperkuat keberanian masyarakat menabung dan bertransaksi. Rizal optimistis, koperasi yang sehat akan menjadi pilar penting ekonomi nasional.


Berita Daerah

Bagikan artikel:

Banner Iklan
Jadwal Tayang Rabu
Jam Program
08:00 Innovator (DW)
09:00 Indonesiana
11:00 Kominfo Newsroom
12:00 Indonesiana
14:00 Berita Daerah (siang)
15:30 Dolan Paud
16:00 Kajian Islam
17:00 Icip-icip
17:30 Before After
18:00 Indonesiana
18:30 Besti
19:00 Berita Daerah (malam)
20:00 Innovator (DW)
20:30 Corat Coret (PFN)
21:00 Wayang
Banner Iklan