Kab Batang - Sebanyak 213 Warga Binaan Pemasyarakatan (Wbp) Lapas Kelas Ii B Batang Mendapatkan Remisi Umum, Bersamaan Peringatan Hut Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sejumlah 211 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Batang Mendapatkan Remisi Umum 1 Atau Pengurangan Pidana Sebagian Dan 2 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Batang Memperoleh Ru 2 Atau Langsung Bebas.
Kepala Lapas Kelas Ii B Batang Jose Quelo Menyampaikan, Sebelumnya 217 Warga Binaan Pemasyarakatan Diusulkan Untuk Mendapatkan Remisi. Namun 4 Di Antaranya Telah Bebas Lebih Dahulu Disebabkan Telah Terbitnya Surat Keterangan Pembebasan Bersyarat (Skpb). Maka 213 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Batang Yang Mendapat Remisi Bertepatan Dengan Hut Kemerdekaan.
Hal Itu Di Jelaskan Jose Quelo Kepala Lapas Kelas Ii B Batang, Usai Menggelar Upacara Hut Ke-79 Ri, Di Aula Lapas Kelas Iib Kabupaten Batang, Sabtu (17,8,2024). Jose Mengimbau, Kepada Penerima Remisi Umum 2 Atau Yang Langsung Bebas, Untuk Dapat Menjaga Anugerah Dari Pemerintah Dengan Baik. Dan Bisa Segera Kembali Ke Tengah-Tengah Masyarakat, Agar Berguna Bagi Lingkungan Sekitar, Bangsa Dan Negara.
Sementara Asisten Administrasi Umum, Setda Kabupaten Batang Sugeng Sudiharto Mengharapkan, Usai Memperoleh Remisi, Para Wbp Dapat Memanfaatkannya Sebagai Media Untuk Memperbaiki Diri. Untuk Kembali Ke Tengah Khalayak, Layaknya Masyarakat Umum, Yang Mampu Menjalankan Kewajibannya Kembali Seperti Sedia Kala.
Untuk Penerima Remisi, Slamet Nafi Safarudin Mengungkapkan, Kebahagiaannya Karena Bisa Langsung Menghirup Udara Bebas Di Hari Kemerdekaan.
Dirinya Mengaku Sudah Tiga Tahun, Kini Mendapatkan Remisi 4 Bulan,Dan Langsung Bebas, Dirinya Mengatkan Selepas Upacara Kemerdekaan Ini Akan Langsung Pulang Ke Kampung Halaman Untuk Bisa Langsung Bertemu Bersama Keluarga. (Robbani/ Batik TV)