Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Kalibeluk, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, Jawa Tengah menjadi wadah penerapan ilmu hukum, khususnya dalam aspek kesadaran hukum masyarakat, perlindungan hak perempuan dan anak, serta legalitas produk lokal. Terdapat tiga program yang berfokus pada pemanfaatan ilmu hukum dalam mendukung kehidupan bermasyarakat dan pengembangan potensi desa. Ketiga program tersebut dilaksanakan dengan pendekatan yang berbeda sesuai dengan sasaran dan tujuan masing-masing, namun memiliki keterkaitan dalam menjadikan pemahaman hukum sebagai sarana perlindungan, edukasi karakter, serta penguatan ekonomi desa.
Salah satu kegiatan yang dilaksanakan dalam Program Kerja Multidisiplin 1 mengusung tema “Desa Ramah Perempuan dan Anak melalui Penguatan Kesehatan, Pendidikan, Ekonomi, Tata Kelola, dan Teknologi berbasis Masyarakat.” Melalui tema ini, dilaksanakan pembuatan video edukatif Hak Perempuan dan Anak, Pencegahan KDRT, Kekerasan Seksual, serta Mekanisme Pelaporan Kasus. Kegiatan ini memanfaatkan keberadaan kelompok masyarakat seperti PKK dan kelompok ibu-ibu di Desa Kalibeluk yang aktif untuk diberdayakan menjadi garda terdepan dalam pengawasan serta penyebaran edukasi hukum.
Penyampaian materi dilakukan melalui video edukatif mengenai pemaparan hukum secara sederhana yang dikombinasikan dengan studi kasus KDRT dan kekerasan seksual. Selain itu, juga disertakan dengan pembagian panduan praktis berupa leaflet mengenai tips dan trik menjaga keluarga tetap harmonis serta memuat nomor darurat (hotline pengaduan) untuk mempermudah masyarakat memahami mekanisme pelaporan. Melalui pendekatan ini, diharapkan tingkat kesadaran hukum masyarakat terhadap perlindungan perempuan dan anak semakin menguat.
Selanjutnya, Program Kerja Multidisiplin 2 mengambil bagian dalam penguatan ekonomi dan identitas desa melalui tema “Penguatan Identitas dan Branding Desa Kalibeluk Berbasis Potensi Lokal.” Kegiatan yang dilakukan berfokus pada Pembuatan Video Edukatif Mengenai Pembuatan Merek Kolektif & Perlindungan Identitas Geografis. Desa Kalibeluk memiliki produk unggulan lokal seperti Serabi Kalibeluk dan Tauco yang diproduksi secara komunal oleh banyak pelaku UMKM, sehingga berpotensi besar untuk didaftarkan sebagai Merek Kolektif atau dilindungi melalui kekayaan intelektual berbasis wilayah (Identitas Geografis).
Proses edukasi dilakukan secara digital melalui sosialisasi pembuatan dan penayangan video edukatif yang menjelaskan alur, syarat, serta manfaat pendaftaran merek kolektif dan perlindungan identitas geografis secara sederhana dan komunikatif. Hasil akhir dari program ini adalah video edukasi yang disebarluaskan ke grup-grup paguyuban yang ada di Desa Kalibeluk. Melalui langkah ini, perlindungan kekayaan intelektual diharapkan dapat menjaga keaslian serta meningkatkan nilai jual produk unggulan Desa Kalibeluk.
Selain kedua program multidisiplin tersebut, program terakhir adalah Program Sosial Kemasyarakatan (Sosmas) yang dilaksanakan dengan tema “Aku Anak Indonesia: Kenali Hakku, Negaraku, dan Berani Melawan.” Dalam program ini, peran yang dijalankan adalah sebagai Edukator Hak dan Kewajiban serta Penyuluh Hukum Anak. Kegiatan ini bertumpu pada memberikan edukasi sederhana mengenai hak anak dan perlindungan hukum, mengajarkan pengamalan sila ke-2 dan ke-5 Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, serta mengenalkan tindakan bullying dan cara melapor atau membela diri secara benar.
Kegiatan pembelajaran disampaikan dengan bahasa yang sederhana agar mudah dipahami, suasana tetap kondusif dan menyenangkan, serta dilengkapi dengan media pendukung berupa lembar mewarnai Burung Garuda. Melalui kegiatan ini, penyuluhan hukum bagi anak-anak sekolah dasar tidak hanya mengenalkan hak dan kewajiban mereka secara dasar, tetapi juga menanamkan keberanian untuk melawan perundungan serta memupuk kecintaan terhadap simbol negara dan nilai-nilai Pancasila.
Ketiga program tersebut menunjukkan bahwa bidang hukum dapat diterapkan dalam berbagai bentuk kegiatan pengabdian masyarakat. Dari ruang sosialisasi ibu-ibu PKK, edukasi legalitas bagi pelaku UMKM, hingga ruang kelas anak-anak sekolah dasar, pemahaman hukum menjadi dasar utama untuk melindungi, menyejahterakan, dan megedukasi masyarakat Desa Kalibeluk. Dengan pemahaman hukum yang baik, potensi desa dapat terlindungi, kesejahteraan keluarga dapat terjaga, dan generasi muda dapat tumbuh dengan aman dan berkarakter.
Pada akhirnya, rangkaian kegiatan KKN Tim II Universitas Diponegoro di Desa Kalibeluk tidak hanya menjadi pelaksanaan program kerja, tetapi juga menjadi bentuk penerapan ilmu secara langsung di tengah masyarakat. Melalui edukasi hukum, perlindungan hak, dan penguatan ekonomi lokal, hukum menjadi salah satu jembatan yang menghubungkan kegiatan pengabdian dengan kebutuhan nyata masyarakat. Tiga program kerja yang telah dijalankan menjadi bagian dari proses belajar sekaligus upaya untuk memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi Desa Kalibeluk. Berbagai tantangan yang muncul selama pelaksanaan dapat dilalui berkat kerja sama dan dukungan dari masyarakat, perangkat desa, serta seluruh pihak yang terlibat. Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, perjalanan KKN Tim II Universitas Diponegoro di Desa Kalibeluk pun sampai pada penghujungnya. Bukan selamat tinggal, melainkan sampai jumpa, Kalibeluk. Semoga setiap langkah kecil yang telah dilakukan dapat menjadi bagian dari perjalanan panjang menuju Kalibeluk yang semakin maju, sadar hukum, dan sejahtera.
Bersama, kami memeluk Kalibeluk
Bagikan artikel:
| Jam | Program |
|---|---|
| 08:00 | Innovator (DW) |
| 09:00 | Indonesiana |
| 11:00 | Kominfo Newsroom |
| 12:00 | Indonesiana |
| 14:00 | Berita Daerah (siang) |
| 15:30 | Innovator (DW) |
| 16:00 | CEK IN (DW) |
| 16:30 | Sportframe |
| 17:00 | Before After |
| 17:30 | Iqro |
| 18:00 | Icip-icip |
| 18:30 | Peluang |
| 19:00 | Berita Daerah (malam) |
| 20:00 | Expose2 |
| 21:00 | Wayang |