Kota Pekalongan – Dua pelaku usaha konveksi asal Pekalongan, berinisial K dan D, dituntut hukuman penjara selama satu tahun enam bulan serta denda sebesar Rp50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran merek dagang Cardinal, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekalongan, Rabu sore, 30 Juli 2025.
Menurut JPU, keduanya terbukti menerima pesanan dan memproduksi celana bermerek Cardinale, yang dinilai memiliki kemiripan mencolok dengan merek Cardinal milik PT Multi Garmenjaya. Dugaan pelanggaran tersebut dianggap melanggar ketentuan Pasal 100 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dalam sidang terpisah—perkara Nomor 119/Pid.B/2025/PN Pkl untuk terdakwa K dan Nomor 120/Pid.B/2025/PN Pkl untuk terdakwa D—JPU menyatakan bahwa jika denda tidak dibayarkan, maka keduanya harus menjalani hukuman kurungan tambahan selama enam bulan.
“Menuntut agar para terdakwa dihukum penjara satu tahun enam bulan dan dikenai denda Rp50 juta subsidair enam bulan kurungan. Kami juga meminta agar keduanya tetap dalam status tahanan,” ujar JPU dalam pembacaan tuntutannya.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Novan Hidayat, dengan hakim anggota Rino Adrian Wigunadi dan Listyo Arif Budiman. Menariknya, kedua terdakwa menjalani proses hukum ini tanpa didampingi penasihat hukum.
Menanggapi tuntutan tersebut, baik terdakwa K maupun D langsung menyampaikan pembelaan secara pribadi dan meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Namun, JPU tetap teguh pada tuntutan awal.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Ferdian Satria FZ, selaku Sekretaris Direktur Legal dari PT Multi Garmenjaya, mengapresiasi sikap tegas JPU. Ia berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta persidangan.
“Perbuatan kedua terdakwa jelas melanggar hukum dan merugikan perusahaan sebagai pemegang hak sah atas merek Cardinal,” ungkap Ferdian usai sidang. Ia juga menegaskan bahwa perusahaan akan terus mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran serupa sebagai bentuk perlindungan atas hak kekayaan intelektual mereka.
BACA JUGA : Langgar UU Merek, Dua Pengusaha Konveksi Didakwa Palsukan Label Cardinal
Dalam sidang sebelumnya, yang digelar pada 16 Juli 2025, seorang saksi ahli dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, DJKI Kementerian Hukum dan HAM, menyampaikan bahwa tindakan para terdakwa telah memenuhi unsur pelanggaran pidana. Menurutnya, meskipun nama Cardinale tidak identik, namun memiliki persamaan pokok dengan merek Cardinal, sehingga cukup untuk dianggap melanggar hukum berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016.
Saksi juga menekankan bahwa penggunaan merek yang serupa untuk produk sejenis tanpa izin dari pemilik sah dapat dikenai sanksi pidana, yaitu penjara maksimal empat tahun dan/atau denda hingga dua miliar rupiah.
Bagikan artikel:
Jam | Program |
---|---|
08:00 | Innovator (DW) |
09:00 | Indonesiana |
11:00 | Kominfo Newsroom |
12:00 | Indonesiana |
14:00 | Berita Daerah (siang) |
15:30 | Innovator (DW) |
16:00 | REV (DW) |
16:30 | Gerak dan Gaya |
17:30 | Anjang Desa |
18:00 | Pojok Terampil |
18:30 | De Journey |
19:00 | Berita Daerah (malam) |
20:00 | Expose |
21:00 | Wayang |