Prosesi ikrar dan serah terima tanah wakaf untuk pembangunan Musholla Al-Ikhlas resmi dilaksanakan pada Rabu, 9 April 2025, di Dusun Karanglo RT 01 RW 01, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan. Kegiatan ini berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh tokoh masyarakat, warga sekitar, serta sejumlah pihak terkait.
Ikrar wakaf dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wonopringgo selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pencatatan resmi sebagai bentuk legalitas hukum terhadap status tanah yang diwakafkan untuk kepentingan ibadah umat Islam.
Sebidang tanah tersebut diwakafkan oleh keluarga Nur Fadhilah dengan harapan agar bisa memberi manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat sekitar.
Pihak nazhir atau penerima wakaf berasal dari Nahdlatul Ulama (NU), diwakili oleh Mohamad Mas'ad. Menurutnya, peran NU sebagai nazhir adalah untuk melindungi dan menjamin aspek hukum wakaf, sementara pengelolaan harian dan kegiatan pembangunan musholla tetap dipercayakan kepada masyarakat sekitar.
Dengan dilaksanakannya ikrar ini, status wakaf tanah untuk Musholla Al-Ikhlas kini telah sah secara hukum. Langkah ini dinilai penting dalam menjamin kecerahan status dan kelangsungan fungsi tanah wakaf di kemudian hari.
Warga Dusun Karanglo menyambut positif hadirnya tanah wakaf ini. Mereka berharap pembangunan Musholla Al-Ikhlas dapat segera direalisasikan, sehingga dapat menjadi pusat kegiatan ibadah sekaligus mempererat jalinan sosial di lingkungan setempat.
Bagikan artikel:
| Jam | Program |
|---|---|
| 08:00 | Innovator (DW) |
| 09:00 | Indonesiana |
| 11:00 | Kominfo Newsroom |
| 12:00 | Indonesiana |
| 14:00 | Berita Daerah (siang) |
| 15:30 | Innovator (DW) |
| 16:00 | REV (DW) |
| 16:30 | Gerak dan Gaya |
| 17:30 | Anjang Desa |
| 18:00 | Pojok Terampil |
| 18:30 | De Journey |
| 19:00 | Berita Daerah (malam) |
| 20:00 | Expose |
| 21:00 | Wayang |