OJK Tegal Dorong Akses Pembiayaan UMKM di Eks Karesidenan Pekalongan
Agus Romi Haryatno   |   19/08/2026 - 21:10 WIB
OJK Tegal Dorong Akses Pembiayaan UMKM di Eks Karesidenan Pekalongan

TEGAL — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal terus mendorong penguatan akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah eks Karesidenan Pekalongan. Langkah ini dilakukan melalui sinergi dengan pemerintah daerah, lembaga jasa keuangan, pelaku usaha, dan media.

Upaya tersebut mengemuka dalam Diskusi Strategis Bersama Insan Media yang digelar Kantor OJK Tegal di Sorak Sorai Coffee, Kota Tegal, Rabu (19/8/2026). Kegiatan diikuti media cetak, elektronik, dan daring dari wilayah eks Karesidenan Pekalongan.

Kepala OJK Tegal, Kurnia Tri Puspita, mengatakan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

“Penguatan akses pembiayaan UMKM perlu dilakukan secara bersama-sama melalui kebijakan yang tepat, penguatan kapasitas usaha, peningkatan literasi keuangan, serta sinergi seluruh pemangku kepentingan. Dalam hal ini, media juga memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi dan edukasi keuangan kepada masyarakat,” kata Kurnia.

Hingga Juni 2026, total penyaluran pembiayaan UMKM di wilayah eks Karesidenan Pekalongan mencapai Rp30,66 triliun. Namun, angka tersebut mengalami kontraksi sebesar 2,29 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy).

Kondisi tersebut antara lain dipengaruhi proses pemulihan sektor UMKM yang relatif lebih lambat dibandingkan sektor korporasi.

Berdasarkan sumber penyalurannya, pembiayaan UMKM tersebut terdiri atas penyaluran bank umum sebesar Rp26,51 triliun, BPR/BPRS sebesar Rp1,56 triliun, perusahaan pembiayaan Rp1,82 triliun, perusahaan modal ventura Rp410 miliar, serta lembaga keuangan mikro dan pergadaian sebesar Rp360 miliar.

Di tengah tantangan tersebut, OJK terus memperkuat kebijakan untuk memperluas akses pembiayaan sekaligus meningkatkan kualitas dan keberlanjutan ekosistem pembiayaan UMKM.

Salah satunya melalui Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Regulasi ini mengatur kewajiban bank dan lembaga keuangan nonbank memberikan kemudahan akses pembiayaan UMKM dengan tetap memperhatikan tata kelola dan manajemen risiko.

OJK juga mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk meningkatkan kualitas informasi debitur dan mendukung perluasan akses pembiayaan.

Optimalisasi SLIK yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 mencakup percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh pelaku usaha jasa keuangan, paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan. Selain itu, diterapkan batas nominal informasi debitur di atas Rp1 juta.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat membuat proses pembiayaan bagi UMKM yang memenuhi persyaratan menjadi lebih cepat dan tepat, sekaligus memperkuat kualitas informasi dalam analisis kredit maupun pembiayaan.


Perkuat Literasi dan Ekosistem UMKM

Selain akses pembiayaan, OJK menilai peningkatan literasi keuangan menjadi bagian penting dalam membangun UMKM yang tangguh dan berkelanjutan.

Karena itu, OJK terus mendorong literasi keuangan, penguatan akses pembiayaan, pelaksanaan business matching, serta pengembangan ekosistem pembiayaan UMKM yang inklusif dan berkelanjutan.

Di wilayah kerja OJK Tegal, kegiatan literasi keuangan juga dilakukan secara berkelanjutan. Sepanjang 2022 hingga 2025, OJK telah melaksanakan berbagai kegiatan literasi keuangan yang melibatkan masyarakat di wilayah kerjanya.

Perluasan akses pembiayaan juga dilakukan melalui program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) yang dilaksanakan melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Sebanyak 16 lembaga jasa keuangan terlibat dalam penyaluran kredit atau pembiayaan kepada masyarakat melalui program tersebut.

Sementara itu, untuk meningkatkan perlindungan bagi UMKM sektor pertanian, perikanan, dan peternakan, Kantor OJK Tegal pada triwulan II 2026 berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tegal dan Pemerintah Kabupaten Brebes untuk memfasilitasi pemanfaatan asuransi sebagai perlindungan terhadap risiko usaha.

UMKM Didorong Jadi Penggerak Ekonomi

OJK meyakini UMKM memiliki peran penting dalam memperkuat perekonomian daerah. Karena itu, perluasan akses pembiayaan harus berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas usaha, literasi keuangan, serta keterhubungan UMKM dengan lembaga jasa keuangan dan pasar.

OJK akan terus mendukung program prioritas pemerintah melalui penerbitan kebijakan, penguatan koordinasi, dan berbagai program untuk meningkatkan akses pembiayaan sekaligus memperkuat inklusi keuangan.

Dengan dukungan kebijakan dan sinergi seluruh pemangku kepentingan, penguatan ekosistem UMKM di wilayah eks Karesidenan Pekalongan diharapkan terus berkembang. UMKM diharapkan mampu tumbuh lebih inklusif, produktif, dan berkelanjutan serta memberikan kontribusi yang semakin besar terhadap pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah.

Kegiatan Diskusi Strategis Bersama Insan Media juga menjadi bagian dari upaya OJK Tegal memperkuat kolaborasi dengan media dalam menyampaikan informasi dan edukasi mengenai sektor jasa keuangan kepada masyarakat.

Melalui sinergi tersebut, media diharapkan turut mendorong pemberitaan yang edukatif dan konstruktif mengenai akses pembiayaan, literasi keuangan, pelindungan konsumen, serta perkembangan sektor jasa keuangan di wilayah eks Karesidenan Pekalongan.

Kolaborasi ini diharapkan mampu mendukung terwujudnya masyarakat yang semakin cerdas, inklusif, dan tangguh dalam menghadapi dinamika sektor jasa keuangan.

Berita Daerah

Bagikan artikel:

Banner Iklan
Jadwal Tayang Jumat
Jam Program
08:00 Innovator (DW)
09:00 Indonesiana
11:00 Kominfo Newsroom
12:00 Indonesiana
14:00 Berita Daerah (siang)
15:30 Innovator (DW)
16:00 CEK IN (DW)
16:30 Sportframe
17:00 Before After
17:30 Iqro
18:00 Icip-icip
18:30 Peluang
19:00 Berita Daerah (malam)
20:00 Expose2
21:00 Wayang
Banner Iklan