Rafid Ali Fajri   |   07/08/2025 - 09:11 WIB
TPA Degayu Beroperasi Hingga 5 Desember 2025, Pemkot Siapkan Langkah Strategis

Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Degayu masih bisa dimanfaatkan hingga tanggal 5 Desember 2025. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso saat ditemui tim Batik TV beberapa waktu lalu.

SBS menyampaikan bahwa, DLH saat ini terus memperkuat langkah-langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan terhadap TPA Degayu, salah satunya dengan mendorong pengelolaan sampah secara mandiri di tingkat rumah tangga, sekolah, perkantoran, dan masyarakat umum.

Lanjutnya, guna mendukung pengelolaan sampah secara terpadu, DLH Kota Pekalongan mempercepat pembangunan berbagai sarana dan prasarana seperti Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R), serta memperbanyak keberadaan bank sampah di tengah masyarakat.

Terkait pengolahan residu sampah, SBS mengungkapkan bahwa, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Penetapan APBD telah mengadakan tiga unit mesin insinerator pada tahun anggaran ini. Dua unit telah terpasang dan siap beroperasi di Kelurahan Krapyak dan Pringrejo, sedangkan satu unit lainnya masih dalam tahap instalasi yang akan dipasang di Kelurahan Kuripan Kertoharjo.

Total kebutuhan mesin insinerator untuk penanganan sampah di Kota Pekalongan diperkirakan sebanyak 15 unit. Jika usulan tambahan di APBD perubahan disetujui, maka Kota Pekalongan akan memiliki enam unit insinerator aktif pada Tahun 2025 ini, dan 9 unit sisanya diharapkan bisa direalisasikan pada tahun 2026.


Berita Daerah

Bagikan artikel:

Banner Iklan
Jadwal Tayang Selasa
Jam Program
08:00 Innovator (DW)
09:00 Indonesiana
11:00 Kominfo Newsroom
12:00 Indonesiana
14:00 Berita Daerah (siang)
15:30 Innovator (DW)
16:00 REV (DW)
16:30 Gerak dan Gaya
17:30 Anjang Desa
18:00 Pojok Terampil
18:30 De Journey
19:00 Berita Daerah (malam)
20:00 Expose
21:00 Wayang
Banner Iklan