Audiensi GEMPAR Berbuah Kesepakatan, Pemkab Pekalongan Mulai Tindak Lanjuti Sejumlah Persoalan Desa
Tim Liputan BatikTV   |   02/06/2026 - 14:54 WIB
Audiensi GEMPAR Berbuah Kesepakatan, Pemkab Pekalongan Mulai Tindak Lanjuti Sejumlah Persoalan Desa

Aksi unjuk rasa yang digelar Gerakan Masyarakat Pekalongan Raya (GEMPAR) di depan Kantor Bupati Pekalongan, Jumat (29/5/2026), berlanjut dengan audiensi antara perwakilan massa dan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan terkait persoalan yang terjadi di beberapa desa.

Sekitar 250 peserta aksi menyampaikan aspirasi mengenai berbagai persoalan di Desa Sembungjambu, Randumuktiwaren, Watusalam, dan Pegaden Tengah. Massa menilai sejumlah kasus yang telah diproses secara hukum belum memperoleh kepastian penyelesaian.

Perwakilan GEMPAR, Ahmad Zakir, mengatakan organisasi tersebut dibentuk untuk menampung aspirasi masyarakat desa yang menghadapi berbagai persoalan.

“Secara garis besar, GEMPAR ini sebagai wadah untuk menampung desa-desa di Pekalongan yang merasa ada kejanggalan atau permasalahan. Kami menyuarakan persoalan karena sudah diproses secara hukum, tapi belum ada kepastian,” ujarnya.

Selain menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa, GEMPAR juga mendorong penyelesaian masalah melalui dialog dengan pemerintah daerah.

“Hasil audiensi ada janji penyelesaian dari pemerintah. Tentu akan tetap kami kawal dengan tegas dan konsisten,” katanya.

Dalam audiensi yang dihadiri unsur Forkopimda tersebut, sejumlah langkah tindak lanjut disepakati dan dituangkan dalam berita acara yang dibacakan oleh Plt Bupati Pekalongan, Sukirman, kepada peserta aksi.


Salah satu poin yang disepakati adalah pemberhentian sementara Kepala Desa Randumuktiwaren selama paling lama enam bulan yang akan berlaku mulai 5 Juni 2026. Pemerintah juga menjadwalkan pemeriksaan dugaan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sembungjambu oleh Inspektorat Kabupaten Pekalongan mulai 2 Juni 2026.

Selain itu, pemerintah memberikan batas waktu hingga 6 Juni 2026 untuk pengembalian uang sewa tanah kas desa sebesar Rp100 juta di Desa Watusalam. Jika tidak dipenuhi, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara untuk Desa Pegaden Tengah, pemerintah akan melakukan pembinaan terhadap lembaga desa serta memperkuat pengawasan dari kecamatan dan pemerintah daerah.

Menanggapi aspirasi masyarakat, Sukirman menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan desa, termasuk menindaklanjuti persoalan pungutan liar.

“Kami akan melakukan evaluasi total, termasuk terkait pungutan liar. Pungli yang terjadi akan kami dorong untuk dikembalikan dan praktik serupa akan dicegah,” ujar Sukirman.

Pemerintah Kabupaten Pekalongan juga memastikan akan melakukan pendampingan dan supervisi selama proses penyelesaian berlangsung guna memastikan seluruh kesepakatan yang telah dibuat dapat dijalankan sesuai ketentuan.

Berita Daerah

Bagikan artikel:

Banner Iklan
Jadwal Tayang Selasa
Jam Program
08:00 Innovator (DW)
09:00 Indonesiana
11:00 Kominfo Newsroom
12:00 Indonesiana
14:00 Berita Daerah (siang)
15:30 Innovator (DW)
16:00 REV (DW)
16:30 Gerak dan Gaya
17:30 Anjang Desa
18:00 Pojok Terampil
18:30 De Journey
19:00 Berita Daerah (malam)
20:00 Expose
21:00 Wayang
Banner Iklan