Palsukan Merek "Cardinal", Dua Pengusaha Konveksi Divonis 1,5 Tahun Penjara
M. Seif Robbani   |   15/08/2025 - 11:57 WIB
Palsukan Merek "Cardinal", Dua Pengusaha Konveksi Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kota Pekalongan - Dua pelaku usaha konveksi harus menerima kenyataan pahit. Karnadi dan Daroni resmi divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan setelah terbukti memalsukan merek dagang terkenal " Cardinal".

Putusan yang dibacakan itu menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Kasus ini bermula ketika keduanya memproduksi celana dengan merek “Cardinale” , yang dinilai sangat menyerupai merek Cardinal milik PT Multi Garmen jaya, perusahaan garmen besar asal Bandung. Produk tiruan itu beredar luas di pekalongan dan dianggap merugikan pemilik merek sah .

Majelis hakim yang diketuai Novan Hidayat , dengan hakim anggota Rino Adrian Wigunadi dan Listyo Arif Budiman, menyatakan bahwa para terdakwa melanggar Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Terdakwa secara sah dan meyakinkan tanpa hak telah menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang sejenis.

Baca Juga : Langgar UU Merek, Dua Pengusaha Konveksi Didakwa Palsukan Label Cardinal

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa perbuatan Karnadi dan Daroni merugikan perusahaan pemilik merek resmi, sekaligus menyesatkan konsumen. Produk palsu tersebut bukan hanya berdampak pada kerugian finansial, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap produk bermerek.

Namun, hakim juga mencatat hal-hal yang meringankan: keduanya belum pernah dihukum sebelumnya, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya. Atas putusan itu, baik Karnadi maupun Daroni menyatakan menerima tanpa mengajukan banding.


Menanggapi putusan tersebut, Deden Ahmad Yani Staf Khusus PT Multi Garmenjaya, menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim. Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil pihaknya bukan semata untuk menghukum, melainkan untuk melindungi hak kekayaan intelektual serta ribuan karyawan yang bergantung pada perusahaan.

perusahanya tidak ingin ada pelaku usaha yang seenaknya meniru merek "cardinal". karena hal Ini menyangkut soal keberlangsungan usaha dan nasib para karyawan.

Ia juga menambahkan bahwa PT Multi Garmenjaya akan terus mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran serupa di masa depan.

Perlu di ketahui bersama bahwa Merek "Cardinal" yang menjadi objek perkara ini telah resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.


Berita Daerah

Bagikan artikel:

Banner Iklan
Jadwal Tayang Rabu
Jam Program
08:00 Innovator (DW)
09:00 Indonesiana
11:00 Kominfo Newsroom
12:00 Indonesiana
14:00 Berita Daerah (siang)
15:30 Dolan Paud
16:00 Kajian Islam
17:00 Icip-icip
17:30 Before After
18:00 Indonesiana
18:30 Besti
19:00 Berita Daerah (malam)
20:00 Innovator (DW)
20:30 Corat Coret (PFN)
21:00 Wayang
Banner Iklan